Dalam konfirmasinya sketsindonews.com kepada Camat Menteng Paris Lembong menjelaskan, atas dasar surat itu kami pihak kecamatan membuat surat kepada pihak Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat untuk dilakukan penindakan operasional cafe, tertanggal 4 April 2107 dengan Nomor Surat 502/-1.75 tentang permohonan penutupan tempat hiburan (cafe) di Jalan Surabaya, terangnya. (3/5)
Surat itu kami tembuskan kepada Walikota Jakarta Pusat serta pihak Dirut PD. Pasar Jaya dalam rangka koordinasi lahan yang diketahui milik PD. Pasar Jaya.