Dalam proyek tersebut, menurut Jajang ditemukan kejanggalan yang berpotensi terhadap kerugian negara.
Dijelaskannya, bahwa perusahaan yang memenangkan pengadaan tenda untuk sekolah darurat pasca bencana adalah PT. Cipta Solusi Indopratama yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Blok F No. 23 Green Lake City, Jln. Kresek Raya, Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat DKI Jakarta. Nilai kontrak yang disepakati Kemendikbud dengan perusahaan tersebut sebesar Rp3.355.000.000
“Angka Rp3,3 miliar lebih yang diminta PT. Cipta Solusi Indopratama, CBA menilai sangat mahal dan tidak masuk akal,” ujarnya.