Padahal satandar harga untuk proyek tersebut, ditambahkan Jajang ada dikisaran tidak lebih dari Rp2,5 miliar, misalnya seperti yang ditawarkan PT Topas Jaya Mandiri senilai Rp2.442.000.000.
“Namun digugurkan pihak Kemendikbud beserta 6 perusahaan lainnya yang tawarannya lebih masuk akal dan murah,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa karena ulah pihak Kemendikbud tersebut ditemukan potensi kebocoran uang negara sebesar Rp1.146.906.250