Bukan saja masyarakat awam, tetapi banyak di antara warga terdidik juga termakan oleh isu-isu berbau fitnah yang disebarkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Tekanan dan intimidasi terus menerus dilontarkan ke arah lembaga peradilan yang sedang melaksanakan tugas mulia negara hukum.
Sudah terlalu banyak contoh hancurnya sebuah negara dengan akibat penderitaan jutaan rakyatnya yang disebabkan oleh perselisihan antarwarga negeri sendiri yang tak terkendali, seperti yang terjadi di Afghanistan, Irak, Libya, dan Suriah. Ekstremisme yang ditandai dengan kekerasan verbal kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik.
Sebagaimana bagian besar rakyat Indonesia yang sejauh ini diam menyaksikan semua ini, karena tidak ingin menambah masalah mulai kehilangan kesabaran, saya sebagai Kepala Negara dan Presiden, penerima mandat rakyat dalam sebuah pemilihan umum yang konstitusional, juga tidak bisa terus menerus diam dan membiarkan semua ini berlarut-larut tanpa bersikap dan bertindak. Kesabaran bukan tidak ada batasnya.
Ketika kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar terganggu dan terancam oleh ulah kelompok yang ingin merusak tatanan kehidupan yang berkeadaban, maka saatnya kita bangun untuk menertibkan yang tidak tertib hukum dan menindak yang bertindak tak beradab.
Kita sebagai bangsa sudah sepakat untuk menerapkan kehidupan berdemokrasi yang sehat. Sejauh ini demokrasi kita telah berjalan dengan relatif baik, meski di sana sini masih banyak yang harus terus disempurnakan.
Kita tidak boleh lengah dengan membiarkan kekuatan-kekuatan anti-demokrasi yang ikut serta berdemokrasi tetapi dengan tujuan mengambil untung dari alam kebebasan berdemokrasi untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri.
Demokrasi memang memberikan hak lebih kepada suara terbanyak, tetapi tidak berarti menghilangkan hak asasi kelompok kecil dan hak hidup orang kecil. Tidak ada hak khusus mayoritas dan minoritas di negeri ini.
Semua punya hak dan kewajiban yang sama. Di negara berhaluan Pancasila, semua penganut agama, baik Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dijamin oleh konstitusi bebas melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya dan penganutnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Semua warga baik dari suku Jawa, Madura, Sunda, Batak, Aceh, Dayak, Bugis, Papua, Tionghoa, Arab, India, dan lainnya, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Hak untuk hidup layak, hak berpolitik, hak ekonomi, hak budaya, hak berbicara, hak untuk dapat perlindungan negara, hak untuk memilih, dan hak untuk dipilih.
Berpolitik boleh, mempunyai ambisi politik tidak dilarang, tetapi semua itu harus dilaksanakan dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta wajib dilakukan sesuai norma-norma kehidupan bermasyarakat yang sehat, yang menuntut kita untuk tetap santun, beretika, bermoral, dan berakhlak mulia. Apa yang diklaim sebagai suara mayoritas juga harus dibuktikan dalam sistem demokrasi representatif, bukan dengan berbagai tekanan dan intimidasi di jalanan.
Hukum tanpa demokrasi berarti penindasan otoriter, sedangkan demokrasi tanpa hukum berujung kepada anarkisme. Toleransi dan penghormatan atas perbedaan keyakinan dan pendirian warga negara harus terus dipelihara bila kita ingin mempertahankan kerukunan hidup bersama.
Batas toleransi adalah intoleransi atau ketiadaan toleransi itu sendiri, pada saat mana kita harus bersikap untuk menghentikannya.
Saudara-saudaraku setanah air.
Saya sadar bahwa selama dua setengah tahun lebih saya memegang kendali pemerintahan, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Kesenjangan ekonomi warga negara dan jurang perbedaan antara kaya dan miskin masih merupakan momok yang menakutkan.