Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, kebijakan Pemerintah menaikkan harga tarif dasar listrik 900 VA dan membatasi keberadaan premium menyebabkan daya beli buruh turun 20 persen. Hal ini, karena, salah satu dari 60 item kebutuhan hidup layak (sebagai dasar kenaikan upah minimum) adalah item harga listrik 900 VA tersebut.
“Bayangkan, kenaikan upah minimum dalam satu tahun hanya sekali, tapi kenaikan TDL 900 VA dan harga-harga kebutuhan pokok lain terjadi beberapa kali dalam satu tahun. Itu pun besarnya kenaikan upah minimum hanya seharga satu kebab di Eropa,” katanya.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia mendesak Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kenaikan harga tarif dasar listrik, diiringi menambah jumlah pasokan BBM jenis premium.
“Sungguh ironis, di tengah menurunnya harga energi dunia seperti batu bara sebagai bahan dasar penggerak pembangkit listrik di Indonesia, tarif harga listrik justru meningkat. Ini sungguh kebijakan yang keliru,” tegas Said Iqbal.