Lulung: Tuntutan JPU Tak Mampu Selamatkan Ahok

oleh
oleh
Abraham Lulung Lunggana (Hj. Lulung). (Foto: Tempo.co)

“Mereka menyampaikan aspirasi dengan baik menunjukkan akhlaqul karimah, tidak ada anarkis,” kata Lulung.

Sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, menurutnya setiap tersangka penista agama selalu berakhir di penjara. Karenanya, kata lulung, “bukan rahasia lagi, jika seorang penista agama yang diseret ke meja hijau seluruhnya divonis penjara atau dihukum berat.”

No More Posts Available.

No more pages to load.