Ditempat yang sama Kasatgas Pol PP Kecamatan Cempaka Putih, Nurul Wakidah mengatakan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL tersebut keberadaan terus dikeluhkan warga masyarakat. ”
“Hari ini ada tiga lokasi PKL yang kita tertibkan diantaranya PKL terletak di Jalan Cempaka Putih Tengah XIII, Cempaka Putih Tengah 21 dan Jalan Pramuka Raya.
Nurul menegaskan, trotoar maupun bahu jalan tidak diperkenankan untuk menggelar lapak pedagang. Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya, pungkasnya.