BPJS KCU Jakarta Pusat Lakukan Koordinasi Rujukan Berjenjang

oleh
oleh

“Regulasi yang ditertibkan, pada hari selain meremainder kembali sistem rujukan, update informasi serta implementasi pelayanan dilapangan,” ujarnya.

Bona menjelaskan ada 3 pokok dalam menunjang regulasi yakni fasilitas tingkat pertama, faskes lanjutan, RS dan Klinik Utama bagi kepersertaan JKN – KIS dalam menyikapi kendala.

Tambah Bona, mengenai penataan rujukan pelayanan kesehatan berjenjang berbasis kompetensi merupakan sebuah upaya untuk melakukan penataan rujukan di Faskes pada masing-masing wilayah berdasarkan pemetaan kompetensi yang dimiliki faskes dengan ketersedian specialis, peralatan, sarana dan prasarana.

Misalnya, peserta Faskes FKTP dengan RS type C dan D dengan aplikasi Pcare link dibuka untuk Kantor Cabang Wilayah DKI tanpa dibatasi wilayah Kota Administasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.