“Regulasi yang ditertibkan, pada hari selain meremainder kembali sistem rujukan, update informasi serta implementasi pelayanan dilapangan,” ujarnya.
Bona menjelaskan ada 3 pokok dalam menunjang regulasi yakni fasilitas tingkat pertama, faskes lanjutan, RS dan Klinik Utama bagi kepersertaan JKN – KIS dalam menyikapi kendala.
Tambah Bona, mengenai penataan rujukan pelayanan kesehatan berjenjang berbasis kompetensi merupakan sebuah upaya untuk melakukan penataan rujukan di Faskes pada masing-masing wilayah berdasarkan pemetaan kompetensi yang dimiliki faskes dengan ketersedian specialis, peralatan, sarana dan prasarana.
Misalnya, peserta Faskes FKTP dengan RS type C dan D dengan aplikasi Pcare link dibuka untuk Kantor Cabang Wilayah DKI tanpa dibatasi wilayah Kota Administasi lainnya.