Perempuan berkerudung tersebut menuturkan, selama ini tanggung jawab PPSU diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015 tentang penanganan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan. Juga dengan jutlak dan juknis yang ada di setiap kecamatan atau kelurahan.
doc.sketsindonews.com
Sementara Lurah Cempaka Putih Barat Fetaria kepada sketsindonews mengatakan, Peningkatan keselamatan kerja itu merupakan hal pokok, bukan hanya pada kisaran saat kerja, ujarnya.
Mengenai kaitan pengetahuan kerja juga harus diimbangi dengan sarana lain seperti persoalan kesehatan rutin anggota PPSU, yakni ; pemeriksaan rutinitas kesehatannya yang harus di fasilitasi dengan adanya kontrol kesehatan secara kontinyu, ujar Fetaria.
“Kami kerap lakukan meremainding (streeching) saat apel masalah kesehatan untuk mereka tidak merokok, kurangi kopi bahkan dianjurkan minum susu.”
Peningkatan intake asupan gizi mereka juga menjadi pemikiran bagi kami terkait dengan sumber pendapatan income dari sumber lain.
Kata Fetaria yang mempunyai back ground kesehatan ini kembali menyikapi saat ditanya income tambahan PPSU, menurutnya nilai tambahan melalui sedang dilakukan dengan usaha Bank Sampah dan Komposting yang nilai ekonomis serta bekerja sama dengan para PKL.