Dijelaskannya, ada dua wejangan penting mengenai proxy war di dalam hubungannya dengan penerbangan di Indonesia adalah, pertama proxy war dapat disebabkan oleh sistem regulasi pemerintah yang merugikan, kedua, pertahanan NKRI adalah pertahanan maritim kepulauan yang terdiri atas 30 persen daratan dan 70 persen lautan dan 100 persen udara.
“Sehingga Angkatan Perang RI adalah angkatan perang negara kepulauan,” katanya.
Sedangkan Kepala Litbang Masyarakat Hukum Udara DR. Baiq Setiani dengan makalah berjudul, ”Strategi Menghadapi Ancaman Nyata Proxy War di Masyarakat dan Penerbangan Indonesia”, menyatakan Proxy War di dunia telah berkembang sejak 1839 ketika perang Mesir-Ottoman dan di Indonesia sejak 1975 ketika Konflik dengan Timor-timur. Saat ini.
Menurutnya, jika dilihat, Indonesia sudah dalam keadaan darurat menghadapi perang non invasi pasukan militer.