PTUN Kuatkan Keputusan Jokowi Tidak Nonaktifkan Ahok

oleh
oleh
Foto istimewa Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok saat jalani sidang (Foto: merdeka.com)

“Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon,” kata majelis hakim yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/5).

Vonis itu dibacakan pada Kamis, 18 Mei 2017 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Roni Erry Saputro dengan anggota Oenoen Pratiwi dan Tri Cahya Indra Permana.

Putusan itu menguatkan argumen Refly Harun. Rafly mengacu pada Pasal 83 Ayat 1 UU Tentang Pemerintahan Daerah, di mana pasal tersebut menyatakan seorang kepala daerah yang diancam paling singkat 5 tahun wajib diberhentikan sementara. Menurut Refly, Ahok diancam paling lama 5 tahun, bukan paling singkat.

Dakwaan Ahok dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 83 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:

No More Posts Available.

No more pages to load.