PTUN Kuatkan Keputusan Jokowi Tidak Nonaktifkan Ahok

oleh
oleh
Foto istimewa Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok saat jalani sidang (Foto: merdeka.com)

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena tak memenuhi Pasal 183 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok tidak perlu mundur sebagai gubernur.

“Berdasarkan ‘5 tahun’ tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam Pasal 83 (UU Pemerintahan Daerah) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya, tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan,” jelas Refly kala itu. (sumber: detik.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.