Cabut Banding Ahok, Kacamata Pakar Hukum Pidana

oleh
oleh
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Djarot Saiful Hidayat. (Dok. Harian pijar)

Hanya saja dalam praktek hukum penerapan pasal itu telah menyimpangi perintah dari aturan undang-undang itu atau kontradiktif secara lex scripta, karena seharusnya perintah PNPS No.1/1965 tersebut harus dilakukan teguran oleh penguasa terlebih dahulu apabila pelakunya masih melakukan maka delik Pasal 156a itu menjadi berlaku, dalam kasus-kasus delik penodaan agama tidak pernah ada tindakan persuasif, paparnya.

Majelis Hakim yang mengadili berbeda pendapat dengan JPU, ternyata sikap Majelis Hakim dalam putusannya yang mengangkangi surat tuntutan JPU serta mengabaikan Pleidoi Ahok dan Penasehat Hukumnya menjadi kontroversil dikalangan masyarakat.

Institusi pengadilan kita memang masih belum menjadi benteng pertahanan keadilan, tak heran ketika Sekjen PBB Kofi Anan berkunjung ke Indonesia beberapa waktu silam ia sempat memberikan pernyataan bahwa ketidak percayaan dunia Internasional terhadap Pengadilan Indonesia karena sikap mengadilinya masih belum reliable kalau istilah saya logika hakim belum bisa membedakan sendok dan garpu artinya hakim memakai logikanya sendiri apa yang fakta dan apa yang ilusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.