Dalam UU Terorisme TNI Tak Akan Ambil Alih Tugas Polisi

oleh
oleh

PP ini, menurut Supiadin, harus dari pihak Kementerian Pertahanan yang membuat peraturannya dan mengajukannya ke Presiden.

“Sampai sekarang kesulitan TNI itu dari 14 tugas non-perang itu belum ada satu pun PP-nya. Siapa yang buat PP? Ya pemerintah,” jelas Supiadin.

PP tersebut nantinya mengatur lebih rinci mengenai pasal-pasal yang ada di dalam perundangan terorisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.