PP ini, menurut Supiadin, harus dari pihak Kementerian Pertahanan yang membuat peraturannya dan mengajukannya ke Presiden.
“Sampai sekarang kesulitan TNI itu dari 14 tugas non-perang itu belum ada satu pun PP-nya. Siapa yang buat PP? Ya pemerintah,” jelas Supiadin.
PP tersebut nantinya mengatur lebih rinci mengenai pasal-pasal yang ada di dalam perundangan terorisme.