Dalam UU Terorisme TNI Tak Akan Ambil Alih Tugas Polisi

oleh
oleh

“Contoh misalnya tentang kasus pidananya. Kalau pidana itu sudah diatur dalam KUHP maka tidak mungkin di UU Terorisme kita bikin pidana sendiri sehingga terjadi over lap, tidak mungkin,” mantan Pangda Udayana ini menjelaskan.

Sementara itu anggota Pansus Revisi UU Terorisme dari fraksi PPP, Arsul Sani menilai mayoritas fraksi di DPR setuju untuk menegaskan peran TNI dalam Undang-undang Terorisme yang baru nanti pihak Panitia Kerja DPR akan memberikan masukan.

“Saya kira begini, semua fraksi sepakat bahwa peran TNI kita tegaskan. Hanya kemudian rumusan norma yang harus kita rumuskan lagi. Karena sesuai usulan pemerintah, peran TNI hanya melakukan perbantuan kepada polisi dalam penanggulangan terorisme,” kata Arsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.