Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Helikopter, GACD: Panglima TNI Harus Tanggung Jawab

oleh
oleh
Helikopter AW-101 (Sumber: kumparan)

Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Govermaint Again Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang mengatakan bahwa Panglima TNI harus bertanggung jawab.

Hal tersebut diutarakan terkait dugaan kasus korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang menurut perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

“Seharusnya Panglima TNI Gatot Nurmantyo orang yang paling bertanggung jawab dan bersikap ksatria. Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyebutkan jika Panglima TNI adalah Perwira tertinggi yang memimpin TNI. Klausul itu ada dalam pasal 1 butir 10 UU dimaksud,” kata Andar Situmorang di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, bahwa dalam Bab VIII Soal Pembiayaan pasal 66-69 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 itu juga menyebutkan pada prinsipnya, dukungan anggaran TNI dalam tanggung jawab Panglima TNI.

“Panglima TNI mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan yang berasal dari dana APBN. Lantas Menteri Pertahanan meminta persetujuan ke DPR. Jadi mustahil jika Panglima TNI tidak mengetahui dugaan korupsi helikopter AgustaWestland (AW) 101 itu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.