“Komnas HAM menyesalkan perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku protokoler/pegawai PUPR terhadap wartawan RMOL,” ujarnya dalam pernyataan, yang diterima redaksi.
Baca juga: Protokoler Kementerian PUPR Cekik Wartawan Rakyat Merdeka
Menurutnya, tindakan kekerasan dan ujaran kasar dari oknum tersebut nyata-nyata di samping melanggar UU pers juga merupakan penistaan terhadap profesi wartawan dan melanggar hak publik atas informasi.
“Untuk itu kementerian yang bersangkutan harus minta maaf ke publik. Dan, memproses pegawai tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.