Intimidasi Di Kementerian PUPR, Pelaku Bisa Dijerat Undang-undang

oleh
oleh
Foto ilustrasi

Sebab tindakan tersebut, menurutnya bertentangan dengan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Protokoler Kementerian PUPR Cekik Wartawan Rakyat Merdeka

Achmad berharap agar aparat penegak hukum jangan tebang pilih di dalam menangani kasus pelecehan terhadap profesi jurnalis. “Perbuatan itu apabila dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis ke depan,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.