Selain itu, Bob juga menjelaskan bahwa Amanat Reformasi adalah Re (kembali) Formasi (Format), kembali pada Format yaitu tentabg Pancasila dan UUD45 yang berarti Formasi antara Pancasila dengan UUD 45 bukanlah kedudukan yang sejajar maupun sama. “Tetapi sebagai bentuk format, dimana UUD 45 sebagai konstitusi, dilandasi oleh Pancasila selaku pemilik kekuatan kooptasi secata hukum untuk mengawasi UUD 45,” pungkasnya.
(Eky)