Jakarta, sketsindonews – Puluhan musisi dan stakeholder musik tanah air datang ke Badan Legislasi DPR. Mereka mengusulkan perlunya UU Permusikan untuk mengatur musik di Indonesia. Apa urgensi UU Permusikan?
Anggota DPR RI yang juga musisi AnangĀ Hermansyah mengatakan tidak bisa membandingkan kondisi Indonesia dengan negara maju lainnya soal musik. Di negara-negara maju, musik tidak diatur dalam bentuk regulasi negara namun perkembangan musiknya mengakamai kemajuan.
“Musik di Indonesia belum bisa mengatur dirinya sendiri (self regulation). Buktinya, Indonesia telah merdeka 71 tahun, namun musik di tanah air justru mengalami kemunduran dari tahun ke tahun,” kata Anang usai pertemuan Musisi dengan Baleg DPR RI di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/6).