Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (15/6) gelar sidang kasus Perampokan yang terjadi di Pulomas Jakarta Timur, 26 Desember 2016 lalu.
Sidang dengan agenda dakwaan ini menghadirkan 3 dari 4 pelaku yakni Erwin Situmorang dan Yus Pane yang pada saat perampokan bertugas sebagau eksekutor perampokan serta Alfin Sinaga yang bertugas sebagai sopir, mereka didampingi delapan orang bantuan hukum.
Sementara Ramlan Butarbutar yang menjadi pimpinan dalam kasus perampokan tersebut meninggal saat penangkapan, 28 Desember 2016 lalu.
Seperti diketahui, kasus perampokan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa pemilik rumah Dodi Triono (59) beserta 5 orang penghuni lain, masing-masing Diona Arika Andra Putri (16), putri pertama Dodi dari istri kedua; Dianita Gemma Dzalfayla (9), putri ketiga Dodi dari istri kedua; Amalia Calista alias Amel, teman Gemma; Sugiyanto alias Yanto, sopir; dan Tarso (40), sopir.
Mereka kehilangan nyawa saat disekap didalam sebuah kamar mandi kecil bersama 5 korban lainnya yakni Emi (41), pembantu; Zanette Kalila Azaria (13), putri kedua Dodi dari istri kedua; Santi (22); pembantu, putri Emi; Fitriani (23), baby sitter; Windy (23), baby sitter.
Kelima korban selamat tersebut hanya mengalami luka-luka.
Dalam pantauan sketsindonews.com sidang tersebut dipimpin oleh Gede Heriawan sebagai hakim ketua dan menghadirkan 4 Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Julkifli SH. MH.
(Eky)






