Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (15/6) gelar sidang kasus Perampokan yang terjadi di Pulomas Jakarta Timur, 26 Desember 2016 lalu.
Sidang dengan agenda dakwaan ini menghadirkan 3 dari 4 pelaku yakni Erwin Situmorang dan Yus Pane yang pada saat perampokan bertugas sebagau eksekutor perampokan serta Alfin Sinaga yang bertugas sebagai sopir, mereka didampingi delapan orang bantuan hukum.
Sementara Ramlan Butarbutar yang menjadi pimpinan dalam kasus perampokan tersebut meninggal saat penangkapan, 28 Desember 2016 lalu.