PHK Sebelum THR, KSPI Minta Aturan THR Di Revisi

oleh
oleh
Ilustrasi THR. (Dok. Poskota)

Selain itu, menurut Said Iqbal, perlu ditegaskan adanya larangan bagi perusahaan melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15.

“Regulasi seperti ini yang dibutuhkan buruh, bukan sekedar posko dan Permenaker abal-abal yang tidak bertaring dihadapan pengusaha,” tegas Iqbal.

KSPI juga telah membuka posko pengaduan THR di 25 propinsi 200 kab/kota di kantor kantor KSPI dan FSPMI. Untuk Posko Pusat dapat menghubungi Sekretariat KSPI yang beralamat di Jl Raya Condet No 9, Batu Ampar, Jakarta Timur Nomor telp 021-80898465 atau Sekretariat DPP FSPMI di Jl Pondok Gede No 11, Jakarta Timur nomor telp 021-87796916.

(Eky)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.