Selain itu, menurut Said Iqbal, perlu ditegaskan adanya larangan bagi perusahaan melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15.
“Regulasi seperti ini yang dibutuhkan buruh, bukan sekedar posko dan Permenaker abal-abal yang tidak bertaring dihadapan pengusaha,” tegas Iqbal.
KSPI juga telah membuka posko pengaduan THR di 25 propinsi 200 kab/kota di kantor kantor KSPI dan FSPMI. Untuk Posko Pusat dapat menghubungi Sekretariat KSPI yang beralamat di Jl Raya Condet No 9, Batu Ampar, Jakarta Timur Nomor telp 021-80898465 atau Sekretariat DPP FSPMI di Jl Pondok Gede No 11, Jakarta Timur nomor telp 021-87796916.
(Eky)