Djarot dilantik berdasarkan Keppres No 76/2017. Keppres ini sekaligus memberhentikan Ahok dan Djarot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi mengambil sumpah jabatan Djarot sebagai Gubernur DKI. Kemudian keduanya menandatangani berita acara dan Djarot pun sah menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017 yang juga menjadi sejarah menjadi Gubernur DKI yang terpendek kurun waktunya.