HT Akan Ditetapkan Tersangka Mengenai SMS Ancaman

oleh
oleh

Menurut Prasetyo saat ini alat bukti adanya SMS tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Termasuk kata dia, ponsel yang digunakan Yulianto saat menerima SMS dari HT.

“HP yang dipakai Yulianto untuk menerima pesan yang berisi ancaman dari si tersangka itu sudah disita oleh penyidik polri sebagai barang bukti. Itu wujud jaksa memenuhi ketentuan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Prasetyo.

Kasus ini berawal dari Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal berisi issue ancaman.

Inilah isi SMS “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka “abuse of power”.

Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan” SMS itu diterima Yulianto pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16:30 WIB.

Tak hanya itu, beberapa waktu kemudian Yulianto mendapat pesan singkat dengan tulisan yang sama namun ditambah dengan kata “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”.

Usai mendapatkan pesan tersebut, Yulianto melakukan pengecekan dan meyakini pesan itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo dan kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

No More Posts Available.

No more pages to load.