Massa menilai pengguliran hak angket oleh DPR adalah bentuk perlawanan untuk melemahkan KPK. Hak angket dilatarbelakangi penanganan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Kami akan mempercepat penuntasan kasus-kasus besar korupsi di negeri kita. Insya Allah, Tuhan, Allah SWT akan melindungi kita,” kata Agus.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut bicara hak angket merupakan jangan dipandang secara negatif dulu. Hak angket oleh DPR, justru dengan usia KPK mencapai usia 15 tahun, diharapkan prrlunya adanya perubahan.
Diakui JK, tidak semua anggota DPR itu korupsi, mungkin bisa 1, 2 yang dilakukan, tak ada hak angket KPK melemahkan KPK, terang JK.