Jaksa Agung : Kasus HT Tidak Ambil Pusing, Ini Perlawanan Hukum

oleh
oleh

Jakarta, skestsindonews – Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri.

Prasetyo dilaporkan karena menyebut polisi telah menetapkan HT sebagai tersangka kasus pesan singkat (SMS) ancaman kepada Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto. Padahal, status HT sejauh ini masih saksi terlapor.

Kata itu keluar saat para wartawan menanyakan persoalan HT yang dilaporkan SMS ancaman yang di katakan Jaksa Agung HM Prasetyo hingga terjawab HT bisa menjadi tersangka.

Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo pun tidak mau ambil pusing. Menurut Prasetyo, laporan yang disampaikan kuasa hukum HT merupakan bagian dari perlawanan orang yang bermasalah dengan hukum.

“Itu (Laporan HT) bagian dari perlawanan orang yang bermasalah dengan hukum. Kita puluhan tahun jadi penegak hukum, tahu apa yang diucapkan dan dilakukan,” kata Prasetyo, Selasa (20/6) di Jakarta.( suara pembaruan)

No More Posts Available.

No more pages to load.