“Saya memahami posisi Bapak Jokowi,
Bukan salah Pak Jokowi, karena sumbernya Undang-undang Guru dan dosen,” ucapnya.
Ditambahkan bahwa keputusan tersebut akan menimbulkan gejolak, dimana guru-guru yang selama ini mengajar Paud khususnya PAUD Desa akan dianggap bukan guru.
“Padahal untuk menjadi guru PAUD formal (harus S1 PAUD) saat ini sulit dipenuhi, sehingga akan terncam proses pendidikan yag telah berjalan di Desa Saat ini, yang juga melaksanakan harapan Ibu Jokowi yang disampaikan dalam forum OASE (Forum istri Kabinet Kerja) agar ada upaya percepatan ketersediaan guru PAUD Desa, melalui terobosan Pelatihan berjenjang bagi calon guru PAUD Desa yang berpendidikan SMA, sehingga setelah ikut pendidikan Dasar yang mengutamakan pelatihan “Parenting” sudah boleh mengajar sampai antinya pelatihan lanjutan,” Tahun 2016, melalui kerjasmaa Kemendikbud, DFAT pada lokasi program GSC telah berhasil mendidik Guru PAUD Desa sebanyak 7.600 lebih dan dipastikan pada tahun 2017 akan terdidik 15.000 lebih guru PAUD Desa untuk ditugaskan di 15.000 Desa,” jelas Hanibal.
Hanibal yang selama ini memfokuskan program kerjanya terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), juga kesehatan dan Stunting (Gizi) melalui Instrumen Generasi Sehat Dan Cerdas, Balai Rakyat serta Rumah Desa Sehat dan Desa Mandiri Gizi yang merupakan Progran Kerja sama multi pihak Internasional; Kementerian Desa PDTT, Kementerian DikBud, Kementeria Kesehatan, WB (WorldBank), MCAI dan DPAT serta 11 Pemerintah Provinsi, 66 Kabupaten pada 6.589 Desa ini, meyakini niat baik Presiden Joko Widodo bagi pengaturan tentang Guru dan Dosen.