Menurutnya, melalui Kabid Hukum dan Ham ARUN akan melakukan upaya pendampingan hukum kepada saudara Ubedilah Badrun salah satu dosen yang ikut di laporkan berangkat dari tulisan dengan judul ‘Wajah Kampus Mulai Bopeng?’. Artikel tersebut dimuat di media online unjkita.com pada 4 Mei 2017 lalu dan menjadi viral di media sosial internal UNJ.
Baca juga: Sekjen ARUN Sesalkan Sikap Rektor UNJ
Dukungan tersebut akan dilakukan baik dalam surat kuasa mauapun dukungan solidaritas bersama 108 Paralegal yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota.
Nando menjelaskan, dalam tridharma perguruan tinggi yang mengedepankan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ini juga dijelaskan standarisasi dosen tersebut.
“Jadi kasus ini dapat diungkap sejelas – jelasnya. Sebab, jelas ada tindakan krimanalilisasi yang dilakukan kepada akademik dan tuduhan kepada rektor tidak hanya sebatas tuduhan karena ada data materialnya,” pungkasnya.