Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengingatkan secara tegas 2 hal pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak bolos usai cuti bersama dan libur Lebaran serta melarang keras pulang mudik untuk tidak menggunakan kendaraan operasional.
Tegas Djarot, kalau masih ada PNS yang nekat membolos maka terancam sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Aturan sudah jelas, tanggal 3 Juli 2017 masuk. Kalau sampai tidak masuk dengan alasan tidak jelas atau dibuat-buat, TKD-nya tidak kita bayarkan,” ujar Djarot, Kamis (22/6) di Balaikota.
Satu hal lagi kata Djarot, juga akan memberikan sangsi bagi PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.
“Mobil operasional boleh digunakan PNS pada saat hari libur hanya untuk urusan tugas atau pekerjaan,” tukasnya.
reporter : nanorame







