HT di Tetapkan Tersangka SMS Ancaman

oleh
oleh

Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.

Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka.

“Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear,” kata Noor.

Sebelumnya kasus ini mulai menjerat HT, dimana Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

“SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,” ujar Hary Tanoe.

No More Posts Available.

No more pages to load.