HT di Tetapkan Tersangka SMS Ancaman

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (HT) menjadi tersangka,” ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, di hadapan para wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Di sana, tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

No More Posts Available.

No more pages to load.