“Berdasarkan hasil dari ramp check bus-bus AKAP, AKDP dan bus Pariwisata yang kami lakukan, hasilnya sekitar 30 persen bus dinyatakan tidak layak dan kami minta kepada perusahaan bus tersebut untuk segera memperbaiki kekurangannya,” jelasnya.
Sebelumnya dia juga telah menegaskan kepada Perusahaan bus untuk tidak mengoperasikan busnya yang belum memiliki stiker. Dia juga telah meminta kepada Kepala Terminal dan petugas Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasinya bus-bus yang tidak memiliki stiker.
Selain itu, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji layak.