Gaji Persiden Jokowi Masih Sesuai UU No.7 Tahun 1978

oleh
oleh

Dalam huruf c disebutkan “Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan”. Huruf d berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebulan.

Sementara itu, di Pasal 2 disebutkan “Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan” demikina bunyi pasal tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta, 4 September 2000 oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid.

Untuk diketahui, besaran penghasilan yang diterima Jokowi sebagai Presiden RI berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000+32.500.000 yakni sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulannya mendapat Rp 20.160.000+22.000.000 yakni sebesar Rp 42.160.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.