Gaji Persiden Jokowi Masih Sesuai UU No.7 Tahun 1978

oleh
oleh

Gaji yang diterima Jokowi dan JK, diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, penghasilan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2001.

“Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” imbuhnya.

redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.