FPSM – AJI Kecam PHK Sepihak Pekerja Koran Sindo

oleh
oleh

Atas dasar itu, Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers mendesak:

Pertama, PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja.

Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka Kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.