“Kalau kita sudah memiliki dasar undang-undang yang bagus, evaluasi kita tentang itu langsung matching antara evaluasi mudik dengan undang-undang dan setelah itu kita minta kepada para operator untuk menyesuaikan dengan apa yang sudah kita buat dengan undang-undang tersebut karena tanpa undang-Undang, kita memang kurang leluasa bergerak,” terang Menhub Budi.
Adapun menurut Fary, dari hasil evaluasi pelaksanaan mudik tahun ini dapat dijadikan pembelajaran untuk membuat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan sistem integrasi transportasi terpadu.
“Dibeberapa negara sudah mencoba itu. Ini khan pengalaman dan koordinasi yang baik diantara semua stakeholder baik dari Kemenhub dan semua-semua stakeholder yang berkaitan dengan infrastruktur di negara kita,” ujar Fary.
“Ini akan kita bicarakan mudah-mudahan nanti dengan Pak Menteri dan semua stakeholder. Kita tunggu naskah akademiknya untuk itu,” kata Fary.
Pada kesempatan tersebut, Fary menekankan juga bahwa kata kunci yang penting menjadi perhatian penting bagi seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran adalah safety dan security.