Jakarta, sketsindonews – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo angkat bicara terkait ciutan Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita melalui akun @rajasundawiwaha terkait dengan kajian kinerja KPK dan ICW, yang menyebutkan ada penyimpangan antara KPK dan ICW.
Pertama, menurut Adnan, tuduhan Romli bahwa ICW, Pukat dan lain-lain terima dana hibah dari KPK dengan dasar hasil audit BPK sangat serampangan. Bisa jadi KPK memang punya program yang dikerjasamakan dengan kelompok masyarakat karena KPK memiliki direktorat pencegahan, yang didalamnya ada satu organ khusus bernama pendidikan dan pelayanan masyarakat.
Namun audit BPK itu tidak pernah menyebut lembaga masyarakat mana saja yang pernah bekerjasama dengan KPK. Sementara ICW sendiri tidak pernah punya program bersama dengan KPK.
“Lantas, mengapa Romli dengan gegabah menyimpulkan jika itu ICW, Pukat dan lain-lain? Kualitas buku semacam apa yang sedang disajikan Romli kepada publik jika metoda penelitian dan kajiannya sendiri sangat tidak masuk akal?,” tanyanya, saat dikonfirmasi, senin (03/7).
Lalu kedua, Adnan menilai tuduhan Romli yang lain adalah bahwa ICW menerima dana hibah dari KPK dan karenanya ICW sangat membabi buta mendukung KPK, menurutnya ini juga kesimpulan yang sangat menyesatkan.
“Mengapa? Karena data yang digunakan Romli untuk menyimpulkan hal ini adalah dokumen laporan keuangan hasil audit milik ICW sendiri yang telah dipublikasikan di www.antikorupsi.org. Dalam laporan keuangan tahun 2014, disebutkan ada penerimaan dana tak terikat dengan nama penerimaan “saweran KPK”. Ini yang dianggap Romli sebagai dana hibah dari KPK untuk ICW. Romli salah besar soal ini. Dana saweran KPK itu dikumpulkan justru untuk pembangunan gedung baru KPK,” jelasnya.
Adnan memaparkan, sejarahnya, pada tahun 2012 KPK mengajukan usulan pembangunan gedung baru, tapi DPR kala itu menolak, maka lahirlah inisiatif dari masyarakat untuk patungan yang rekeningnya dibuka oleh ICW. “Jadi yang masuk ke rekening itu adalah uang masyarakat yang menyumbang untuk pembangunan gedung baru KPK,” terang Adnan.
Mengapa tahun 2014 masih ada?, Adnan menjelaskan karena mekanisme hibah dari masyarakat kepada lembaga negara tidak ada aturannya.