ARUN: KPK Merupakan Lembaga Yang Bersifat Sementara

oleh
oleh

“Fakta-fakta tersebut adalah menjadi satu bagian apresiasi rakyat dalam kehadiran dan lahirnya lembaga KPK, yaitu dapat tertangani masalah-masalah yang sangat kuat unsurnya mengandung “kekuasaan”,” ucap Nando.

Walaupun dengan sadar Nando juga menyampaikan bahwa KPK akan menjadi target dari berjalanya operasi situasi geostrategic pelemahan kedaulatan Indonesia, pelemahan Pancasila dalam gerak Perang Asimetris/Perang Modern/Proxy War yang bekerja secara invisible hand dalam Perang Inkonvensional. Hal inilah yang membuat KPK menjadi istimewa dalam terobosan Penegakan Hukum sebagai wajah Kedaulatan Hukum.

“Ke “istimewaan” KPK dalam prestasi menangani kasus – kasus Big Fish yang bernilai Triliunan sudah kah bisa tuntas? Atau kasus-kasus itu menjadi ajang tawar menawar dalam deal-deal politik dan kekuasaan? Apakah KPK dapat bertindak secara profesional dan transparan? Adakah yang sudah dapat di tuntaskan KPK?,” ujar Nando.

Kenyataan ini maka harus ada evaluasi terhadap KPK yang di rasa sudah mulai tidak professional. Banyaknya surat dakwaan yang bocor atau sengaja dibocorkan bisa menunjukkan bahwa KPK sebagai sebuah lembaga negara cenderung bersikap ceroboh. Contoh lain soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang beberapa kali bocor.

Dalam kasus E-KTP, KPK menetapkan dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Keterangan Muhammad Nazarudin, mantan bendahara Partai Demokrat yang saat ini tengah menjalani tahanan karena kasus korupsi, justru dijadikan bukti. Padahal belum dicek sama sekali kebenarannya.
Akibatnya, ocehan itu terasa bak tsunami politik bagi beberapa tokoh penting negeri ini.

“Minimal, undang-undang KPK harus segera direvisi atau diamandemen agar lembaga yang sebenarnya bersifat ad hoc tidak menjadi lembaga yang super body bertindak cenderung semena-mena bahkan kadang terlihat KPK seolah bertindak demi kepentingan pihak tertentu,” saran Nando.

No More Posts Available.

No more pages to load.