Keterbukaan perangkat sumber daya manusia penanggulangan korupsi di lembaga hukum serta ketajaman produk hukum dan mengkritisi tajam produk hukum yg melindungi korupsi, Menjadi tolak ukur jalan atau tidaknya penanganan korupsi.
“Jadi Nilai dasar yang menjadi penilaian KPK adalah sudah berjalan belum KPK? Kalau memang sudah berjalan dan bekerja dengan benar sebagai sebuah lembaga negara, maka tidak menjadi masalah KPK terus ada. Tapi apabila dalam nyatanya KPK belum berjalan dan bekerja maka layak KPK untuk dipertimbangkan atau dibubarkan,” tegas Nando.
Ketua ARUN Bob Hasan SH, MH menambahkan, Ideologi kita adalah Pancasila, Hirarki tertinggi dan Sumber dari sumber Hukum, andaikan semua produk hukum mengacu kepada Pancasila sebagai sumber dari pada sumber hukum di Indonesia.
“Jadi semua system hukum dan Undang Undang serta harus dijalani sesuai hati nurani rakyat, ketika berbicara Supremasi Hukum maka sebagai panglima tertinggi di Negara kita maka haruslah berbicara apakah Hukum tersebuat sesuai dengan rasa Keadilan, rasa kepastian dan manfaat bagi hukum tersebut bagi publik dan seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
(Eky)