Itu jelas pelanggaran, seharusnya petugas Dishub DKI bisa melarang itu operasional melintas serta parkir yang tidak dimiliki usaha pengangkutan, ucap Dika.
Sementara Lurah Pasar Baru Agus Yahya (AY) saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya pernah memanggil 12 usaha ekspedisi yang bertengger di jalan Krekot Jaya, tukasnya
Bagaimana dengan ijin, tanya seketsindonews.com menurut AY hal itu bukan kewenangan kami tapi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) hal iu sudah dikordinasikan. Pihaknya telah mengundang sebelumnya untuk membicarakan hal – hal berkaitan dengan operasi usaha serta complain warga, lanjut AY.