Aksi Bully Penyandang Disabilitas Oleh Oknum Mahasiswa Timbulkan Reaksi

oleh
oleh

Apalagi video yang berdurasi 14 detik yang diunggah oleh seseorang di Instagram menggambarkan tidak ada satupun yang mampu mencegah penghinaan tersebut, malah menunjukkan cara pandang sosial yang merendahkan. Bahkan saat korban berusaha membela diri menjadi bahan candaan dan teriakan yang memojokkan.

Situasi ini sangat menimbulkan keprihatinan yang mendalam. “UU Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan pada pasal 42 ayat 3 bahwa Setiap Penyelenggara Pendidikan Tinggi wajib menfasilitasi pembentukan Unit Layanan Penyandang Disabilitas,” terangnya.

Sedangkan di Pasal 145 menyatakan Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dalam pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 143 point a menjelaskan tentang peringatan setiap orang yang menghalang-halangi Penyandang Disabilitas memperoleh hak pendidikan yang setara tanpa kecuali.

Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hak Hak Penyandang Disabilitas menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Mengecam keras tindakan dan perilaku yang tidak manusiawi dari orang orang yang notabene sebagai mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.