Aksi Bully Penyandang Disabilitas Oleh Oknum Mahasiswa Timbulkan Reaksi

oleh
oleh

Kedua, Mengecam segala bentuk cara pandang sosial yang mengarah pada penghinaan, merendahkan martabat kepada korban.

Ketiga, Bagi semua Mahasiswa yang terlibat dan meramaikan perbuatan keji tersebut wajib diberikan sanksi sosial dan penyadaran tentang Hak Hak Penyandang Disabilitas.

Keempat, Hukuman sanksi sosial tersebut adalah 5 tahun berturut turut mengikuti kegiatan Penyandang Disabilitas, minimal 2 kali setiap bulannya.

Kelima, Menuntut pelaku dan para mahasiswa yang menyaksikan perbuatan keji tersebut untuk mendapatkan bimbingan dari orangtuanya masing masing dan tidak mengulangi perbuatannya lagi

Keenam, Pihak kampus agar segera mensosialisasikan cara berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan hak hak Penyandang Disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas.

Ketujuh, Meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai penanggung jawab keberlangsungan Pendidikan Tinggi segera melakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.