92% Buruh Tolak Perppu Ormas; KSPI Siap Aksi

oleh
oleh
Dok: kiblat.net

Maka tidak menutup kemungkinan, pemerintah tidak suka dengan perjuangan serikat buruh. Sehingga dengan Perppu tersebut, memungkin bagi Menkumham dan Mendagri untuk membubarkan serikat buruh tanpa proses pengadilan. Dengan kata lain, pemerintah dapat mengintervensi kebebasan dan berserikat bagi para buruh dan masyarakat sipil.

Perppu Ormas, Kata pengurus pusat (Governing Body) ILO ini dapat mengancam demokrasi. Terutama mengancam kebebasan berserikat, serta menebarkan rasa takut bagi para buruh yang ingin memperjuangkan isu-isu buruh.

Terlebih lagi, dalam Perppu tersebut, dijelaskan bahwa selain pembubaran organisasi, para anggota dapat dikenakan sanksi pidana seumur hidup atau 5 – 20 tahun hanya karena pemerintah secara sepihak dan arogan menyatakan organisasi buruh membahayakan kepentingan pemerintah.

KSPI menilai terbitnya Perppu Ormas mencerminkan kepanikan pemerintah yang tidak siap berdemokrasi secara sehat. Hal ini diperparah dengan sikap Pemerintah yang menghapus aplikasi telegram,

Bagi KSPI, yang dibutuhkan oleh buruh dan rakyat Indonesia sekarang ini adalah bukan Perppu Ormas, tetapi memperbaiki kesejahteraan rakyat dan kaum buruh.

“Bukan malah menghancurkan daya beli masyarakat melalui kebijakan upah minimum industri padat karya lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah sendiri,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.