Menurutnya Terorisme adalah kejahatan terhadap Negara. Apapun yang akan diundangkan bagi TNI akan mengikuti segala ketentuan yang ada di dalam Undang-undang.
“TNI, tidak boleh kalah dengan teroris dan TNI selalu siap dalam pemberantasan terorisme. Diperintah apapun, TNI juga siap demi menyelamatkan anak cucu bangsa Indonesia,” papar Panglima TNI.
Tidak kalah penting, Panglima TNI juga mengingatkan kembali tentang penggunaan media sosial. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, komunikasi dan informasi, saat ini telah muncul kelompok baru yaitu “Cyber Narcoterorism”. Kelompok ini menggunakan dunia maya sebagai wahana untuk menyebarkan informasi yang sesat, mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.
“Kejahatan lintas negara ini akan menjadi ancaman serius dan sangat berbahaya bagi peradapan suatu bangsa termasuk kelangsungan hidup bangsa Indonesia,” ujarnya.
Diakui bahwa kelompok Cyber Narcoterorism menggunakan beragam situs terkemuka seperti youtube, twitter dan facebook untuk tujuan merebut pangsa pasar, penyebaran pemikiran, dorongan untuk mengikuti ajaran sesat tersebut, perekrutan dan berbagai informasi.