Aalasan penyidik menetapkan Axel sebagai tersangka karena bukti cukup kuat, ujar Argo Yuwono Kadiv Humas Polda Metro Jaya
Axel diduga telah memesan satu strip narkotika jenis Happy Five kepada tersangka JV dan DRW yang sudah ditangkap lebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta.
Kata Argo, rencananya polisi akan merawat di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. “Jadi karena dia tersangka, nanti misalnya dia sakit bisa kita bantarkan. Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan Polri,” katanya.
reporter : dev