Modernisasi dan Lawan Narkoba

oleh
oleh

Namun di sisi lain, karena narkoba adalah bagian dari Perang Asimetris yang bertujuan untuk mengkerdilkan kemampuan generasi dalam mengelola Republik Indonesia, Maka para bandar narkoba/jaringan sindikat narkoba yang sudah inchrah mendapat hukuman mati segera dieskekusi.

“Pemberantasan narkoba sampai ke akarnya harus segera dieksekusi. Para produsen, bandar dan pengedar narkoba harus dihukum seberat mungkin bahkan hinggga ke titik hukuman mati. Diharapkan, hukuman mati ini dilakukan tanpa banyak bertele-tele (ber “jilid”) seperti yang selama ini terjadi di Indonesia,” tegasnya.

Dijelaskan juga bahwa pemberantasan narkoba adalah bentuk dukungan kepada membumikan Pancasila dalam Ketahanan Nasional karena Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.

Mengingat Pancasila adalah Ideologi Negara dan Falsafah Bangsa serta Perasaan Umum Rakyat Indonesia pemeberantasan nakoba juga adalah implementasi dari Ketahanan Nasional di Bidang Ketahanan Pertahanan dan Ketahanan Keamanan untuk menjaga 10  warisan bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, Burung Garuda, Bhineka Tunggal Ika, Bendera Merah Putih, Lagu Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, Rupiah, Gotong Royong.

“Untuk itu, mari kita menyerukan kepada seluruh lapisan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD,  Akademia (Mahasiswa/pelajar), Perusahaan Swasta, LSM/ORMAS, Tokoh Agama/Masyarakat pada umumnya menjadi Semua Itu Satu melawan narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.