Dengan hanya membuka 1 formasi bagi penyandang disabilitas, maka Pemerintah, khususnya di Kemenkumham, tidak akan mampu memenuhi kewajiban pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas), yang menyatakan bahwa Pemerintah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari total PNS.
Menurut Aria, alokasi 1 formasi untuk disabilitas adalah bentuk dari pelanggaran terhadap UU Penyandang Disabilitas, tegas Aria.
Selain itu, alokasi formasi dalam seleksi CPNS Kemenkumham juga melanggar sistem merit yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen PNS, yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
DalamPasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berarti kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Dari ketentuan itu jelas, bahwa pelaksanaan manajemen ASN dilarang diambil dengan membedakan seseorang atas kondisi kecacatan atau kedisabilitasannya.
Berdasarkan kepada penjelasan tersebut Kami, Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas, mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk: