Pertama, melakukan peninjauan ulang dan perubahan terhadap Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-490 dengan menghapus ketentuan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas;
Kedua, menghapuskan pengkhususan alokasi formasi untuk disabilitas, dan memasukan disabilitas dalam kriteria umum;
Ketiga, menambahkan sebagai poin 7a dalam Persyaratan Pelamaran, yaitu “peluang terbuka untuk penyandang disabilitas”;
Keempat, seluruh perubahan sudah dilakukan sebelum 1 Agustus 2017.
reporter : nanorame