Pernyataan Sikap Pertuni : Seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM Diskriminatif

oleh
oleh

Pertama, melakukan peninjauan ulang dan perubahan terhadap Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-490 dengan menghapus ketentuan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas;

Kedua, menghapuskan pengkhususan alokasi formasi untuk disabilitas, dan memasukan disabilitas dalam kriteria umum;

Ketiga, menambahkan sebagai poin 7a dalam Persyaratan Pelamaran, yaitu “peluang terbuka untuk penyandang disabilitas”;

Keempat, seluruh perubahan sudah dilakukan sebelum 1 Agustus 2017.

reporter : nanorame

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.