Andar GACD Dukung Polri Bentuk Badan Khusus Basmi Korupsi dan Dukung KPK Adhoc Berakhir 2019

oleh
oleh

“Sebelumnya nilainya 2,8 Triliun, tapi menterinya Mardianto meninggal tahun 2008, sesudah SBY masuk putaran kedua 20 Oktober 2009, diangkat Gamawan Fauzi ex gubernur Sumbar jadi mendagri, lalu dilanjutkan proyek Ambisius e-KTP dari 2,8 Triliun pada 2010 menjadi 5,9 Triliun,” terangnya.

Seharusnya bila KPK profesional, menurut Andar yang pertama dijadikan tersangka adalah Paskah Suzetta dan Gamawan, lalu Diah Anggraini Sekjen Mendagri dengan saksi Agus Raharjo yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK.

“Agus Ketua KPK sekarang (Agus Raharjo-red), tau itu, kasihan 2 terdakwa PNS Depdagri dan Ibu Meriam anggota DPR, dan seterusnya,” ungkap Andar.

Untuk itu Andar mengatakan, bahwa kerugian negara dalam kasus mega korupsi e-KTP, dalam pengaduannya sebesar Rp. 3.1 Triliun. “Anehnya oleh KPK disulap menjadi Rp.2.3 Triliun,” ujarnya.

Lebih jauh, menurutnya dalam pengakuan M. Nazarudin diungkapkan bahwa pengadaan E-KTP adalah dirancang menjadi proyek korupsi dan juga di akui Nazarudin bertemu di rumah pejaten dengan Otak korupsi Proyek E.KTP dan korupsi pengadaan baju hansip pemillu 2009, Kerugian negara 400 M yang dilakukan tersangka Andi Agustinus Norogong dengan menyuap Rp.40 Miliyar diterima Chandra Hamzah Ketua KPK era Antasari Azhar.

“Disusul Paulus Tannos diperkenankan kabur ke Singapura oleh KPK. Tapi Anehnya bisa menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Teleconpres dengan Paulus dI Singapura,” ungkap Andar.

Ironisnya, lanjut Andar, di era kepemimpinan Abraham Samad, kasus e-KTP 4 tahun lolos. “Bisa belagak ngak tahu ada korupsi e-KTP 3.1 Triliun, nota bene GACD sudah laporkan sejak awal 2010,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.