Andar GACD Dukung Polri Bentuk Badan Khusus Basmi Korupsi dan Dukung KPK Adhoc Berakhir 2019

oleh
oleh

Belakangan, diungkapkan Andar bahwa GACD gacd kembali laporkan dan mengancam akan pidanakan ke 5 komisioner KPK, pidana kejahatan jabatan pasal 421 KUHP.

“Baru KPK nya belagak sibuk jadikan 2 orang jadi tersangka kemudian korbankan bu Meriam demi menutupi kejahatan jabatan komksioner KPK,” katanya.

Dengan semua data yang terungkap, Andar & GACD juga memohon perlindungan hukum, dan kepada presiden RI Joko Widodo agar perintahkan percepatan penyidikan dan disidangkan semua pelaku perkara korupsinya tanpa tebang pilih, karena korupsi e-KTP ini 7 tahun di manipulasi, penyidik KPK melakukan kolusi dengan otak pelaku manipulasi proyek korupsi e-KTP tersebut.

“GACD sebagai pelapor korupsi e-KTP akan mengawal serta meminta diperiksa semua pihak yang terlibat ciptakan proyek dan turut menikmati uang mega korupsi nasional e-KTP dengan menelan uang rakyat hingga 3,1 Triliun, namun 7 tahun kemudian maret 2017 kerugian negara disusutkan menjadi 2,3 triliun,” himbaunya.

Serta, GACD juga memohon kepada Presiden RI dan juga Komisi Hukum DPR agar turut mendukung Kapolri resmikan Badan Khusus Basmi Korupsi, pada 17 Agustus 2017 ini.

“Dan KPK sebagai lembaga Ad Hoc (sementara) segera berakhir pada 15 Desember 2019, karena sudah berdiri sejak 2003, cukuplah 15 tahun, itupun sudah kelamaan,” tegasnya.

Terakhir, Andar menyampaikan bahwa Rakyat tidak menginginkan Kapolri memilih penyidik pilihan dalam menjalankan Badan Khusus Basmi Korupsi, serta rakyat juga meminta agar Kapolri jangan segera mengakhiri masa jabatannya. “Rakyat melarang Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk pensiun dini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.